SEMARANGKU – Guna melindungi masyarakat dari wabah COVID-19 penggalakan protokol kesehatan senantiasa didengungkan pemerintah. Selain untuk melindungi masyarakat juga berfungsi untuk memutus rantai pesebaran COVID-19 yang telah melanda Indonesia.
Untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang ada, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomer 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Peraturan yang telah ditetapkan oleh Gurbernur Jawa Timur terhitung sejak 4 September 2020 dan diundangkan pada 7 September 2020.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dianggap Gila, Eks Ketua MPR: Sepertinya Tidak Mungkin!
Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Senin, 14 September 2020, Ada Sule Kangen Mantan
Dan kemudian diundangkan setelah 7 hari sosialisasi, maka mulai 14 September 2020 Pergub tersebut diterapkan.
Bukan hanya perorangan saja yang mendapatkan sanksi bila melakukan pelanggaran tersebut. Tetapi juga para pelaku usaha yang tidak menerapkan Pergub tersebut juga akan mendapatkan sanksi.
Berikut kewajiban yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha:
Baca Juga: Ditutup Siang Ini, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Bisa Langsung Lolos, Ini Caranya!