Mulai Hari Ini! Jatim Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Simak Infonya!

- 14 September 2020, 08:15 WIB
Jatim Terapkan Denda Rp250 - Rp5 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Foto: Ist
Jatim Terapkan Denda Rp250 - Rp5 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Foto: Ist /Ist/

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Senin, 14 September 2020, Lanjutan Kisah Bawang Putih Berkulit Merah

1. Menyediakan sarana cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer

2. Pengaturan jaga jarak

3. Penyemprotan desinfektan secara berkala

4. Melakukan upaya deteksi dini.

Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi administratif berjenjang. Mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian seentara kegianta, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Pemuda Tak Dikenal, Ini Kronologis Kejadiannya!

Baca Juga: LIVE STREAMING Tottenham Hotspur vs Everton Gratis di TV Online, Klik Link-nya, Liga Inggris 2020-21

Berikut rinciannya denda administratif tersebut:

1. Bagi usaha mikro dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x