Mulai Hari Ini! Jatim Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Simak Infonya!

- 14 September 2020, 08:15 WIB
Jatim Terapkan Denda Rp250 - Rp5 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Foto: Ist
Jatim Terapkan Denda Rp250 - Rp5 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Foto: Ist /Ist/

2. Bagi usaha kecil dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

3. Bagi usaha menengah dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

4. Bagi usaha besar dikenakan Rp25 juta.

Adapun bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanski denda administratif dua kali lipat dari denda semula.

Baca Juga: Biadap! Ternyata Ini Status Pemuda yang Menusuk Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Senin, 14 September 2020, SD Kelas 4-6: Perkalian Pecahan

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," tutur Budi Santoso selaku Kepala Satpol PP Jawa Timur.

Mengenai nominal denda, Budi menyampaikan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Akan tetapi, dia memastikan penerapan denda tersebut di setiap daerah tidak dapat disamakan sesuai dengan Pergub tersebut.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Senin, 14 September 2020, Ada Kontes KDI 2020

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x