NGGAK ADA AMPUN, Aturan Di Jatim Jika Langgar Protokol Kesehatan Langsung Denda 250 Ribu

- 15 September 2020, 16:30 WIB
Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, denda 250 ribu jika ada yang langgar protokol kesehatan
Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, denda 250 ribu jika ada yang langgar protokol kesehatan / /Dok Kominfo Jatim / Foto Afrizal/

SEMARANGKU - Aturan protokol kesehatan di Jatim mulai diberlakukan secara tegas, tanpa ampun jika ada yang ketahuan melanggar langsung kena denda 250 ribu.

Mulai dari ditetapkannya pandemi COVID-19 di Indonesia, banyak cara yang digunakan pemerintah guna melindungi masyarakat dari COVID-19. Pemberlakukan protokol kesehatan yang telah ada di masyarakat tersebut bukan hanya bagi diri sendiri namun juga harus dipatuhi oleh instansi pemerintah sendiri maupun pemilik bisnis.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomer 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corova Virus Disease 2019.

Baca Juga: Aktris Oh In Hye Meninggal Dunia, Diduga Sempat Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Baca Juga: Asik! LIDA 2020 Top 6 Akan Tayang Lagi, Catat Jadwal Indosiar Terbaru Hari Ini Selasa, 15 September

Pergub tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Pergub yang teah ditetapkan oleh Gurbernur sejak 4 September 2020 dan diundangkan pada 7 September 2020 tersebut, akan mulai diterapkan pada 14 September 2020. Lengkap dengan sanksi bagi pelanggarnya.

“Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administrative sebesar Rp250 ribu,” tutur Budi Santosa yang menjabat sebagai Kepala Satpol PP Jatim pada Sabtu, 12 September 2020.

Baca Juga: Tinggal Pilih Saja, Daftar 10 Bantuan Pemerintah yang Telah Dikucurkan Selama Masa Pandemi COVID-19

Baca Juga: Jadwal Bocor! Kartu Prakerja Gelombang 9 Bisa Dibuka di Tanggal Ini, Catat

Kewajiban perorangan dalam Pergub tersebut melitputi:

1.      Menggunakan masker mentutupi hidung, mulut, hingga dagu.

2.      Wajib mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir

3.      Atau menggunakan hand sanitizer

4.      Menjaga jarak

5.      Menerapkan polah hidup bersih dan sehat

Baca Juga: Program BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Tak Kunjung Cair, Kemnaker: Saya Bilang Tunggu 4 Hari

Baca Juga: Sabar Ya! BLT Rp 1,2 Juta Untuk Korban PHK Telat Cair, Pastikan Anda Dapat SMS dari BP Jamsostek

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat,” kata Budi.

Namun, terkait sanksi berupa denda Budi menyatakan bahwa telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Ia memasitkan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," tambahnya.

Baca Juga: Kewajiban Perorangan Saat Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 di Jatim, Hari Ini!

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Jatim Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Simak Infonya!

Guna penerapkan Pergub tersebut pihaknya akan di bantu berbagai elemen. Elemen yang turut menyukseskan Pergub tersebut antara lain TNI, Polri, perangkat daerah terkait, Pemkab dan Pemkot se-Jatim, serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x