Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 di Jatim Bisa Kena Denda Hingga Rp25 Juta, Simak Infonya!

- 15 September 2020, 16:15 WIB
Jatim Terapkan Denda Rp250 - Rp25 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Foto: Ist
Jatim Terapkan Denda Rp250 - Rp25 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Foto: Ist /Ist/

Berikut kewajiban yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha:

1.      Menyediakan sarana cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer

2.      Pengaturan jaga jarak

3.      Penyemprotan desinfektan secara berkala

4.      Melakukan upaya deteksi dini.

Baca Juga: Program BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Tak Kunjung Cair, Kemnaker: Saya Bilang Tunggu 4 Hari

Baca Juga: Sabar Ya! BLT Rp 1,2 Juta Untuk Korban PHK Telat Cair, Pastikan Anda Dapat SMS dari BP Jamsostek

Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi administratif berjenjang. Mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian seentara kegianta, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Berikut rinciannya denda administratif tersebut:

1.      Bagi usaha mikro dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x