Berikut kewajiban yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha:
1. Menyediakan sarana cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer
2. Pengaturan jaga jarak
3. Penyemprotan desinfektan secara berkala
4. Melakukan upaya deteksi dini.
Baca Juga: Program BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Tak Kunjung Cair, Kemnaker: Saya Bilang Tunggu 4 Hari
Baca Juga: Sabar Ya! BLT Rp 1,2 Juta Untuk Korban PHK Telat Cair, Pastikan Anda Dapat SMS dari BP Jamsostek
Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi administratif berjenjang. Mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian seentara kegianta, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Berikut rinciannya denda administratif tersebut:
1. Bagi usaha mikro dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.