"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," tambahnya.
Guna penerapkan Pergub tersebut pihaknya akan di bantu berbagai elemen. Elemen yang turut menyukseskan Pergub tersebut antara lain TNI, Polri, perangkat daerah terkait, Pemkab dan Pemkot se-Jatim, serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.***