Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 di Jatim Bisa Kena Denda Hingga Rp25 Juta, Simak Infonya!

- 15 September 2020, 16:15 WIB
Jatim Terapkan Denda Rp250 - Rp25 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Foto: Ist
Jatim Terapkan Denda Rp250 - Rp25 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Foto: Ist /Ist/

SEMARANGKU - Pandemi COVID-19 belum berakhir. Bahkan dibeberapa daerah di Indonesia malah melakukan pendisiplinan pemberlakuan protokol kesehatan. Hingga diberlakukannya lagi PSBB dan denda bagi para pelanggar.

Guna melindungi masyarakat dari wabah COVID-19 penggalakan perotokol kesehatan senantiasa didengungkan pemerintah. Selain untuk melindungi masyarakat juga berfungsi untuk memutus rantai pesebaran COVID-19 yang telah melanda Indonesia.

Untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang ada, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomer 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Jatim Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Simak Infonya!

Baca Juga: Tinggal Pilih Saja, Daftar 10 Bantuan Pemerintah yang Telah Dikucurkan Selama Masa Pandemi COVID-19

Peraturan yang telah ditetapkan oleh Gurbernur Jawa Timur terhitung sejak 4 September 2020 dan diundangkan pada 7 September 2020. Dan kemudian diundangkan setelah 7 hari sosialisasi, maka mulai 14 September 2020 Pergub tersebut diterapkan.

Bukan hanya perorangan saja yang mendapatkan sanksi bila melakukan pelanggaran tersebut. Tetapi juga para pelaku usaha yang tidak menerapkan Pergub tersebut juga akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Jadwal Bocor! Kartu Prakerja Gelombang 9 Bisa Dibuka di Tanggal Ini, Catat

Baca Juga: Siap-siap! Ini Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9, Catat Waktunya!

Berikut kewajiban yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha:

1.      Menyediakan sarana cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer

2.      Pengaturan jaga jarak

3.      Penyemprotan desinfektan secara berkala

4.      Melakukan upaya deteksi dini.

Baca Juga: Program BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Tak Kunjung Cair, Kemnaker: Saya Bilang Tunggu 4 Hari

Baca Juga: Sabar Ya! BLT Rp 1,2 Juta Untuk Korban PHK Telat Cair, Pastikan Anda Dapat SMS dari BP Jamsostek

Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi administratif berjenjang. Mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian seentara kegianta, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Berikut rinciannya denda administratif tersebut:

1.      Bagi usaha mikro dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

2.      Bagi usaha kecil dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

3.      Bagi usaha menengah dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

4.      Bagi usaha besar dikenakan Rp25 juta.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Kapan Cair? Ini Alasan Utama Kemnaker, Calon Penerima Wajib Tahu!

Baca Juga: Tunggu Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar!

Adapun bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanski denda administratif dua kali lipat dari denda semula.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," tutur Budi Santoso selaku Kepala Satpol PP Jawa Timur.

Mengenai nominal denda, Budi menyampaikan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Namun, dia memastikan penerapan denda tersebut di setiap daerah tidak dapat disamakan sesuai dengan Pergub tersebut.

Baca Juga: Cek Pengumuman Prakerja Gelombang 8 Di sini, Pastikan Namamu Lolos dan Mengetahui Kesalahannya

Baca Juga: MAAF, Ini Penyebab Baru BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tak Cair ke Rekening Anda

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," tambahnya.

Guna penerapkan Pergub tersebut pihaknya akan di bantu berbagai elemen. Elemen yang turut menyukseskan Pergub tersebut antara lain TNI, Polri, perangkat daerah terkait, Pemkab dan Pemkot se-Jatim, serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x