SEMARANGKU – Kementerian Sosial menyalurkan dana BLT Rp500 ribu per KK atau keluarga yang terkena dampak pandemi virus corona pada 31 Agustus lalu.
Kabar baiknya, bantuan tunai ini sudah bisa dicairkan mulai bulan September tanpa harus mendaftar atau menyerahkan nomor rekening terlebih dahulu.
Pencairan bisa dilakukan melalui ATM bank himbara, Kantor Cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.
Baca Juga: Sistem Operasi HarmonyOS 2.0 pada Ponsel Huawei Akan Segera Hadir Pada Tahun 2021
Baca Juga: Huawei Umumkan MateBook X Baru dengan Intel Core i7 dan MateBook 14 Dengan AMD Ryzen 7
Untuk mengetahui seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, bisa melalui laman yang disediakan oleh Kementerian Sosial dengan langkah berikut:
1. Membuka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
2. Muncul tampilan pencarian data penerima bantuan sosial tunai (BST).
Baca Juga: Sedang Tayang Sinetron Putri Untuk Pangeran RCTI Minggu 13 September 2020, Putri Diusir Alex