Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 di Jatim Bisa Kena Denda Hingga Rp25 Juta, Simak Infonya!

- 15 September 2020, 16:15 WIB
Jatim Terapkan Denda Rp250 - Rp25 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Foto: Ist
Jatim Terapkan Denda Rp250 - Rp25 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Foto: Ist /Ist/

2.      Bagi usaha kecil dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

3.      Bagi usaha menengah dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

4.      Bagi usaha besar dikenakan Rp25 juta.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Kapan Cair? Ini Alasan Utama Kemnaker, Calon Penerima Wajib Tahu!

Baca Juga: Tunggu Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar!

Adapun bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanski denda administratif dua kali lipat dari denda semula.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," tutur Budi Santoso selaku Kepala Satpol PP Jawa Timur.

Mengenai nominal denda, Budi menyampaikan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Namun, dia memastikan penerapan denda tersebut di setiap daerah tidak dapat disamakan sesuai dengan Pergub tersebut.

Baca Juga: Cek Pengumuman Prakerja Gelombang 8 Di sini, Pastikan Namamu Lolos dan Mengetahui Kesalahannya

Baca Juga: MAAF, Ini Penyebab Baru BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tak Cair ke Rekening Anda

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x