Waduh, Ternyata Ini Penyebab BLT Subsidi Gaji Atau Upah Tak Kunjung Cair, Atasi Segera Caranya Gini

- 12 September 2020, 06:10 WIB
Ternyata Ini Penyebab BLT Subsidi Gaji Atau Upah Tak Kunjung Cair, Atasi Segera Caranya Gini
Ternyata Ini Penyebab BLT Subsidi Gaji Atau Upah Tak Kunjung Cair, Atasi Segera Caranya Gini /dok pikiran rakyat

 

SEMARANGKU – Kemnaker juga mengungkapkan penyebab BLT subsidi gaji tak kunjung cair ke rekening penerima. Bagaimana cara mengatasinya, ini caranya.

Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Selasa, 8 September 2020, Menaker Ida Fauziyah juga menyebutkan total rekening yang diterimanya dari tahap satu hingga tiga.

Total sudah 9 juta data calon penerima BLT subsidi gaji atau upah yang saat ini sedang disalurkan dananya oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruan Cek! Anda Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Jika Nama Anda Ada Di Sini

Baca Juga: Kemendikbud: Hukuman Mati Bagi Penyeleweng Dana BOS !

Per tanggal 8 September 2020, Kemnaker telah memvalidasi 14,3 juta data calon penerima bantuan yang nantinya akan dicek.

Di momen tersebut, Kemnaker juga mengungkapkan penyebab BLT subsidi gaji tak kunjung cair ke rekening penerima.

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan kendala yang dialaminya ketika menyalurkan dana bantuan sehingga kemungkinan besar bantuan subsidi tak kunjung cair.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Cair, Cek Kepastian Penerima Melalui WA dan SMS!

Baca Juga: Kim Namjoon Atau RM BTS Ulang Tahun! Kyobo Book Jadi Saksi, ARMY Bagi Quotes Paling Berkesan

Kendala tersebut meliputi duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

Untuk mengatasi masalah ini, Menaker Ida Fauziyah mengimbau para pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dengan pekerja.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Anies Baswedan Dituduh Musnahkan Uang Rp300 Triliun, Simak Selengkapnya!

Baca Juga: Karena Polemik PSBB, Waketum Gerindra Minta Anies Baswedan Dicopot!

Selain itu, penyebab lain pekerja tidak kunjung mendapat bantuan subsidi gaji yaitu tidak memenuhinya pekerja dengan syarat yang ditentukan oleh Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu kewarganegaraan yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Syarat berikutnya yaitu terdaftar sebagai pekerja atau buruh penerima gaji atau upah dan terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Arya Bima Walikota Bogor Anggap Anies Baswedan Mau Bunuh Nyamuk Kok Pakai Meriam, Terkait PSBB

Baca Juga: Persiapan! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Bakal Cair, Ini Cara Memastikan Namamu Terdaftar!

Keanggotaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan kepesertaan setidaknya aktif hingga bulan Juni 2020.

Syarat yang ketiga yaitu peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat yang terakhir yaitu memiliki rekening bank yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk menyalurkan bantuan.

Baca Juga: Arteria Dahlan akan Bawa Hasril Chaniago ke Jalur Hukum Karena Ia Disebut Cucu Pendiri PKI

Baca Juga: Militer India Kerahkan Kendaraan Tempur untuk Respon Provokasi Militer Tiongkok

Pekerja atau perusahaan perlu memeriksa kesesuaian penerima bantuan subsidi gaji atau upah dengan peraturan yang berlaku.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x