Kabar Baik! Korban PHK Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta, Ini Caranya!

- 11 September 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta!
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta! /Kolase Jakbarnews.com

SEMARANGKU – Pada konferensi pers yang digelar secara virtual, BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan pihaknya telah menerima 14,5 juta data calon penerima BLT subsidi upah.

Data pekerja yang telah disetorkan tinggal menunggu bantuan cair jika memenuhi rekening, tetapi tidak dengan para korban PHK.

Apalagi, banyak korban PHK yang sebelumnya adalah peserta aktif BP Jamsostek. Untuk meluruskan hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi.

Baca Juga: Lens vs PSG: Pasukan Thomas Tuchel Dikalahkan Tim Promosi Ligue 1

Baca Juga: Huami Rilis Amazfit Neo, Jam Tangan Pintar dengan Daya Kuat Hingga 1 Bulan, Cek Spesifikasinya!

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengumuman melalui akun Instagram-nya bahwa korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan akan memberikan SMS.

Sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020, syarat mendapat bantuan yaitu kepesertaan aktif hingga bulan Juni 2020 sehingga para pekerja dengan kasus di atas masih berhak mendapat bantuan.

SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga: Hore! Pemberian BLT Rp600 Ribu Akan Lanjut Hingga 2021, Cek Keterangannya!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x