Kabar Baik! Korban PHK Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta, Ini Caranya!

- 11 September 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta!
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta! /Kolase Jakbarnews.com

Baca Juga: Jadwal TV Global TV Hari Ini, Jumat 11 September 2020, Ada Ana Maria in Novela Land

Besaran bantuan yang akan diberikan yaitu Rp 600 ribu yang diberikan setiap bulan dari September hingga Desember.

Dalam teknis pelaksanaannya, bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali sehingga penerima bantuan akan menerima Rp 1,2 juta.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x