Kabar Baik! Korban PHK Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta, Ini Caranya!

- 11 September 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta!
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta! /Kolase Jakbarnews.com

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Subsidi Gaji Akan Diberikan Hingga Juni 2021, Simak Selengkapnya!

Ciri SMS dari BP Jamsostek yaitu mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. SMS tersebut berisi apakah seseorang menerima dana bantuan subsidi gaji atau tidak dari pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan SMS ke pekerja yang bersangkutan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan memenuhi kriteria mendapat bantuan.

Pekerja diminta untuk memperhatikan kode unik dan link yang tertera. Link yang benar yaitu bsu.bpjamsostek.id(kode unik).

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Jumat, 11 September 2020, Lanjutan Sultan Aji

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini SD Kelas 4-6 Sederajat Jumat, 11 September 2020

Bukalah link yang tertera di SMS tersebut dan masukkan data yang diperlukan agar update data korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan dapat sampai ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jika pembaruan data telah dilakukan, pekerja tersebut tercatat sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah.

Jika korban PHK tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan dalam Peraturan Kemnaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan akan mendapat bantuan.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Jumat, 11 September 2020, Lanjutan Perempuan Pilihan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x