WOW, Korban PHK Bisa Daftar BLT Subsidi Gaji Atau Upah Rp 1,2 Juta, Begini Caranya

- 11 September 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi: BLT untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta.
Ilustrasi: BLT untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta. /Kolase foto:Jakbarnews

SEMARANGKU – Solusi bahi korban PHK di masa pandemi, kini bisa daftar BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) sebesar 1,2 juta, baca cara mendapatkannya diartikel ini.

Setidaknya sudah 14,5 juta data calon penerima BLT subsidi upah Rp 1,2 juta yang diterima pihak BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 8 September 2020. Jika pekerja telah memasukkan data yang tepat dan memenuhi kualifikasi mendapat bantuan, bisa dipastikan pekerja tersebut mendapat bantuan.

Sayangnya, hal tersebut tidak dapat dirasakan oleh para pekerja yang kini telah menjadi korban PHK perusahaannya. Apalagi, banyak korban PHK yang sebelumnya adalah peserta aktif BP Jamsostek.

Baca Juga: DPRD Jateng Tetapkan APBD Perubahan Tahun 2020, Tambahan Alokasi Khusus untuk RSUD Jateng

Baca Juga: Cek Nama dan Daftar Segera, BLT Subsidi Gaji Atau Upah Diperpanjang Hingga Juni 2021

BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi untuk masalah ini dengan kebijakan bahwa korban PHK bisa mendaftarkan diri untuk mendapat BLT subsidi upah atau gaji.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengumuman melalui akun Instagram-nya bahwa korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan akan dikirimi SMS.

Sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020, salah satu yarat mendapat bantuan yaitu kepesertaan aktif hingga bulan Juni 2020 sehingga para pekerja dengan kasus di atas masih berhak mendapat bantuan.

Baca Juga: Masalah Dalam Pemberian Bansos, Stafsus Bappenas: Banyak Data yang Tidak Lengkap!

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x