WOW, Korban PHK Bisa Daftar BLT Subsidi Gaji Atau Upah Rp 1,2 Juta, Begini Caranya

- 11 September 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi: BLT untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta.
Ilustrasi: BLT untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta. /Kolase foto:Jakbarnews

Baca Juga: Kabar Baik! Korban PHK Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta, Ini Caranya!

SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.

Ciri SMS  dari BP Jamsostek yaitu mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. SMS tersebut berisi apakah seseorang menerima dana bantuan subsidi gaji atau tidak dari pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan SMS ke pekerja yang bersangkutan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan memenuhi kriteria mendapat bantuan.

Baca Juga: Hore! Pemberian BLT Rp600 Ribu Akan Lanjut Hingga 2021, Cek Keterangannya!

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Subsidi Gaji Akan Diberikan Hingga Juni 2021, Simak Selengkapnya!

Pekerja diminta untuk memperhatikan kode unik dan link yang tertera. Link yang benar yaitu bsu.bpjamsostek.id(kode unik).

Bukalah link yang tertera di SMS tersebut dan masukkan data yang diperlukan agar update data korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan dapat sampai ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jika pembaruan data telah dilakukan, pekerja tersebut tercatat sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: Operator 3 Bagi-bagi Kuota Internet 30GB, Simak Siapa yang Dapat!

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x