“Terlebih penyelewengan selama pandemi COVID-19, jika digunakan untuk kependitnan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati,” kata Chatarina dalam acara ebinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada Kamis, 10 September 2020 di Jakarta.
Baca Juga: Gionee M12 Pro Resmi Diluncurkan, Ponsel Layar Lebar Mid- Range Harga Entry Level Hanya Rp 1,5 juta
Baca Juga: Kim Namjoon Atau RM BTS Ulang Tahun! Kyobo Book Jadi Saksi, ARMY Bagi Quotes Paling Berkesan
Selain di masa pandemi dia juga berharap dana BOS tidak di selewengkan oleh kepala sekolah maupun guru saat kondisi normal.
“Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru. Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesbilitas dan kualitas pembelajaran, tuturnya.
Pada saat mengelola dana BOS perlu mengedepankan beberapa prinsip. Prinsip-prinsip tersebut antara lain prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Baca Juga: Anies Baswedan Dituduh Musnahkan Uang Rp300 Triliun, Simak Selengkapnya!
Baca Juga: Komparasi Samsung Galaxy A51 vs Xiaomi Redmi Note 9 Pro, Harga dan Spesifikasi, Mana yang Terbaik
Selain Itjen Kemendikbud, pengawas bidang pendidikan juga dilakukan oleh beberapa pihak sekaligus. Pihak-pihak tersebut antara lain: Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya.
Dana BOS yang jumlahnya Rp54 triliun terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.