“Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS,” tambahnya.
Baca Juga: Karena Polemik PSBB, Waketum Gerindra Minta Anies Baswedan Dicopot!
Baca Juga: BAHAYA! Ilmuwan Prediksi Miliaran Orang Akan Hidup Tanpa Air di Tahun 2050, Simak Penjelasannya!
Modus-modus yang digunakan tersebut seperti: kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalaih mempercepat pencairan.
Kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud, penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah sealu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan dengan maksud untuk memudahkan pengelolaan dana BOS, dan lain sebagainya.
“Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Baca Juga: Arya Bima Walikota Bogor Anggap Anies Baswedan Mau Bunuh Nyamuk Kok Pakai Meriam, Terkait PSBB
Baca Juga: Valentino Rossi Masih Enjoy Balapan di MotoGP, Itu Sebabnya Kondisi Selalu di Puncak
Untuk meminimalisir kepala sekolah berurusan dengan penegak hukum, Jumeri STP, M.Si selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada kepala sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam menggunakan dana BOS.
“Untuk itu, kolaborasi kita antara inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” tambahnya.***