Rekening Penerima BLT Bantuan Subsidi Upah Telah Diterima di Sulut, Berikut Jadwal Pendataannya

- 11 September 2020, 15:15 WIB
Rekening Penerima BLT Bantuan Subsidi Upah Telah Diterima di Sulut, Berikut Jadwal Pendataanya/Twitter@BPJSTKinfo
Rekening Penerima BLT Bantuan Subsidi Upah Telah Diterima di Sulut, Berikut Jadwal Pendataanya/Twitter@BPJSTKinfo /
 
SEMARANGKU - Rekening Penerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Upah (BSU) Telah Diterima di Sulut telah terhimpun sebanyak 89.454 rekening calon penerima.
 
Informasi terebut disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manado dari wilayah kerjanya.

“Data rekening calon penerima BSU di Sulut sebanyak 89.454. diharapkan akan segera divalidasi,” tutur Hendrayanto yang menjabat sebagai Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado pada Rabu, 09 September 2020 di Manado.

Baca Juga: Persiapan! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Bakal Cair, Ini Cara Memastikan Namamu Terdaftar!

Baca Juga: Cek Nama dan Daftar Segera, BLT Subsidi Gaji Atau Upah Diperpanjang Hingga Juni 2021

Dia juga mengatakan bahwa dilihat secara nasional BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gelombang 3 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan jumlah 3,5 juta data nomor rekening peserta BPJAMSOSTEK.

Hingga saat ini nomor rekening yang di serahkan ke Kemnaker total sebanyak 9 juta nomor rekening peserta penerima BLT.

Sedangkan terkait dengan penyerahan bantuan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah dilakukan oleh Kemnaker dan BPJAMSOSTEK. Kegiatan tersebut dilakukan agar setiap pekan berlangsung kegiatan menyerahkan dan menerima data BSU.

Baca Juga: Masalah Dalam Pemberian Bansos, Stafsus Bappenas: Banyak Data yang Tidak Lengkap!

Baca Juga: Kabar Baik! Korban PHK Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta, Ini Caranya!

Penerimaan dan penyerahan data BSU ditargetkan selesai di akhir September 2020. Dengan total rekening pekerja sebanyak 15,7 juta.

Dari 9 juta data calon penerima subsidi gaji yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dapat dirinci menjadi tiga gelombang, antara lain:

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Youtube BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x