WOW, Korban PHK Bisa Daftar BLT Subsidi Gaji Atau Upah Rp 1,2 Juta, Begini Caranya

- 11 September 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi: BLT untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta.
Ilustrasi: BLT untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta. /Kolase foto:Jakbarnews

SEMARANGKU – Solusi bahi korban PHK di masa pandemi, kini bisa daftar BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) sebesar 1,2 juta, baca cara mendapatkannya diartikel ini.

Setidaknya sudah 14,5 juta data calon penerima BLT subsidi upah Rp 1,2 juta yang diterima pihak BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 8 September 2020. Jika pekerja telah memasukkan data yang tepat dan memenuhi kualifikasi mendapat bantuan, bisa dipastikan pekerja tersebut mendapat bantuan.

Sayangnya, hal tersebut tidak dapat dirasakan oleh para pekerja yang kini telah menjadi korban PHK perusahaannya. Apalagi, banyak korban PHK yang sebelumnya adalah peserta aktif BP Jamsostek.

Baca Juga: DPRD Jateng Tetapkan APBD Perubahan Tahun 2020, Tambahan Alokasi Khusus untuk RSUD Jateng

Baca Juga: Cek Nama dan Daftar Segera, BLT Subsidi Gaji Atau Upah Diperpanjang Hingga Juni 2021

BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi untuk masalah ini dengan kebijakan bahwa korban PHK bisa mendaftarkan diri untuk mendapat BLT subsidi upah atau gaji.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengumuman melalui akun Instagram-nya bahwa korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan akan dikirimi SMS.

Sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020, salah satu yarat mendapat bantuan yaitu kepesertaan aktif hingga bulan Juni 2020 sehingga para pekerja dengan kasus di atas masih berhak mendapat bantuan.

Baca Juga: Masalah Dalam Pemberian Bansos, Stafsus Bappenas: Banyak Data yang Tidak Lengkap!

Baca Juga: Kabar Baik! Korban PHK Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta, Ini Caranya!

SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.

Ciri SMS  dari BP Jamsostek yaitu mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. SMS tersebut berisi apakah seseorang menerima dana bantuan subsidi gaji atau tidak dari pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan SMS ke pekerja yang bersangkutan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan memenuhi kriteria mendapat bantuan.

Baca Juga: Hore! Pemberian BLT Rp600 Ribu Akan Lanjut Hingga 2021, Cek Keterangannya!

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Subsidi Gaji Akan Diberikan Hingga Juni 2021, Simak Selengkapnya!

Pekerja diminta untuk memperhatikan kode unik dan link yang tertera. Link yang benar yaitu bsu.bpjamsostek.id(kode unik).

Bukalah link yang tertera di SMS tersebut dan masukkan data yang diperlukan agar update data korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan dapat sampai ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jika pembaruan data telah dilakukan, pekerja tersebut tercatat sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: Operator 3 Bagi-bagi Kuota Internet 30GB, Simak Siapa yang Dapat!

Baca Juga: Pastikan Namamu Terdaftar, BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Akan Segera Cair!

Jika korban PHK tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan dalam Peraturan Kemnaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan akan mendapat bantuan.

Besaran bantuan yang akan diberikan yaitu Rp 600 ribu yang diberikan setiap bulan dari September hingga Desember.

Dalam teknis pelaksanaannya, bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali sehingga penerima bantuan akan menerima Rp 1,2 juta.***

Baca Juga: Arteria Dahlan akan Bawa Hasril Chaniago ke Jalur Hukum Karena Ia Disebut Cucu Pendiri PKI

Baca Juga: Video Bentrokan Militer India dan Tiongkok Viral di Medsos China, Lihat Videonya Di Sini!

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x