Pengumpulan Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Diperpanjang Hingga 15 September

- 3 September 2020, 14:15 WIB
Pengumpulan Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah diperpanjang Hingga 15 September, Apa yang harus dilakukan HRD
Pengumpulan Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah diperpanjang Hingga 15 September, Apa yang harus dilakukan HRD /DOK. BPJS KETENAGAKERJAAN/

 

SEMARANGKU – BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan melalui akun Twitter resminya tentang perpanjangan pengumpulan rekening calon penerima bantuan subsidi upah atau BSU.

Perpanjangan pengumpulan rekening diperpanjang hingga 15 September 2020 nanti sehingga nomor rekening perlu dipersiapkan. Karena ada penambahan waktu, pemberi kerja atau HRD diharapkan segera mengirimkan nomor rekening karyawan penerima BSU.

Seperti yang telah diwanti-wanti Menteri Ida Fauziyah sebelumnya, nomor rekening harus dipastikan aktif agar tidak ada kendala berikutnya.

Baca Juga: Kemnaker Kantongi 3 Juta Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Menteri Ida Fauziyah Sayangkan Hal Ini

Baca Juga: BLT Otomatis Masuk Rekening Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini!

Selain itu, seluruh karyawan juga harus waspada terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan yang meminta nomor rekening.

Kedua hal tersebut harus diperhatikan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan pihak manapun. Sementara itu, dalam sebuah acara di Magelang, Menteri Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima setidaknya 3 juta calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah.

Pada tahap kedua bulan September ini Kemnaker sengaja menambah kuota yang tadinya hanya 2,5 juta di tahap pertama menjadi 3 juta.

Baca Juga: Diskon Listrik PLN Bulan September 2020, Simak Cara Dapatkan Diskonnya Lewat Situs PLN dan WhatsApp

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Hingga Desember 2020, Bisa Melalui WhatsApp!

Persyaratan utama calon penerima bantuan tak lain merupakan kepersetaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Data 3 juta yang didapat dari tahap 2 ini akan dicek terlebih dahulu sebelum dikirim ke KPPN.

Alur berikutnya setelah dari KPPN yaitu bantuannya akan dikirim ke bank yang telah ditunjuk yang termasuk dalam himpunan bank milik negara atau Himbara.

Dari bank-bank tersebut barulah uangnya akan ditransfer ke rekening para pekerja yang menerima bantuan ini.

Baca Juga: Asal Peradaban Jawa dari Raja Medangkamulan yang Literasikan Peradaban Kuno, Jawadwipa

Baca Juga: Neymar Positif Covid-19, Tak Hanya Dia Ada Beberapa Anggota Tim PSG yang Juga Kena, Gara-Gara Ini

Kementerian Ketenagakerjaan memiliki target 15,7 juta pekerja mendapat bantuan sepanjang bulan September ini. Segera konsultasikan terkait hal ini kepada HRD tempat Anda bekerja.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Youtube BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah