Tarif Listrik PLN Turun, Ini Rincian dari Menteri ESDM!

- 2 September 2020, 11:04 WIB
Tarif Listrik PLN Turun, Ini Rincian dari Menteri ESD
Tarif Listrik PLN Turun, Ini Rincian dari Menteri ESD /

SEMARANGKU – Tarif listrik PLN baru-baru ini dikabarkan turun, simak rincian taris listrik PLN di artikel ini.

Tarif listrik PLN turun, hal tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia

Kabar tarif listrik PLN turun tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif melalui surat Menteri ESDM.

Baca Juga: Krystal Jung Muncul Setelah Kabar Hengkang dari SM Entertainment, Tak Imut Seperti Dulu

Baca Juga: BLT Otomatis Masuk Rekening Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini!

Dalam surat yang diserahkan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus, Menteri ESDM menetapkan penyesuaian penurunan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment).

Penurunan tarif tenaga listrik akan berlaku mulai dari Oktober hingga Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR). Berikut rincian golongannya:

1. Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA

2. Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x