Baca Juga: Fakir Miskin adalah Hadiah, Berikut Penjelasannya!
Baca Juga: Motorola One 5G Spesifikasi dan Harga, Ponsel yang akan Dirilis di Pasar Amerika
Besaran tarif untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM masih sama dengan besaran tarif sebelumnya, yaitu sebesar Rp 1.352/kWh.
Tarif listrik untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah yang berlangganan daya lebih dari 200 kVA besarannya masih sama, yaitu Rp 1.114,74 per kWh.
Hal yang sama juga berlaku pagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang biasa digunakan oleh industri dengan daya mulai dari 30.000 kVA yaitu tetap sebesar Rp 996,74 per kWh.
Baca Juga: Sinopsis Belenggu Dua Hati ANTV Episode 28 Rabu 2 September 2020, Kejora diracuni Calon Mertua
Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran RCTI Rabu 2 September 2020, Reymon Bingung Memilih
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan penyesuaian tarif listrik didasarkan pada realisasi indikator makro ekonomi.
Indikator tersebut antara lain kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB yang dihitung selama tiga bulan.
Sekarang masyarakat tak perlu merisaukan lagi kenaikan tarif listrik karena tarif tersebut telah disesuaikan oleh Menteri ESDM. ***