Tarif Listrik PLN Turun, Ini Rincian dari Menteri ESDM!

- 2 September 2020, 11:04 WIB
Tarif Listrik PLN Turun, Ini Rincian dari Menteri ESD
Tarif Listrik PLN Turun, Ini Rincian dari Menteri ESD /

SEMARANGKU – Tarif listrik PLN baru-baru ini dikabarkan turun, simak rincian taris listrik PLN di artikel ini.

Tarif listrik PLN turun, hal tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia

Kabar tarif listrik PLN turun tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif melalui surat Menteri ESDM.

Baca Juga: Krystal Jung Muncul Setelah Kabar Hengkang dari SM Entertainment, Tak Imut Seperti Dulu

Baca Juga: BLT Otomatis Masuk Rekening Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini!

Dalam surat yang diserahkan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus, Menteri ESDM menetapkan penyesuaian penurunan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment).

Penurunan tarif tenaga listrik akan berlaku mulai dari Oktober hingga Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR). Berikut rincian golongannya:

1. Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA

2. Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA

3. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 – 5.500 VA

4. Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas

5. Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA

6. Pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA

7. Penerangan jalan umum

Baca Juga: Realme V3 Spesifikasi dan Harga, Ponsel 5G Murah dengan Prosesor Dimensity 720

Baca Juga: Lutfi Agizal Ketahuan Menggunakan Kata Anjay, Warganet Kaget!

Tarif untuk golongan tersebut turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh.

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat,” ucap Agung, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Penurunan ini juga sebagai bentuk dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di masa pademi seperti ini.

Baca Juga: Fakir Miskin adalah Hadiah, Berikut Penjelasannya!

Baca Juga: Motorola One 5G Spesifikasi dan Harga, Ponsel yang akan Dirilis di Pasar Amerika

Besaran tarif untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM masih sama dengan besaran tarif sebelumnya, yaitu sebesar Rp 1.352/kWh.

Tarif listrik untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah yang berlangganan daya lebih dari 200 kVA besarannya masih sama, yaitu Rp 1.114,74 per kWh.

Hal yang sama juga berlaku pagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang biasa digunakan oleh industri dengan daya mulai dari 30.000 kVA yaitu tetap sebesar Rp 996,74 per kWh.

Baca Juga: Sinopsis Belenggu Dua Hati ANTV Episode 28 Rabu 2 September 2020, Kejora diracuni Calon Mertua

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran RCTI Rabu 2 September 2020, Reymon Bingung Memilih

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan penyesuaian tarif listrik didasarkan pada realisasi indikator makro ekonomi.

Indikator tersebut antara lain kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB yang dihitung selama tiga bulan.

Sekarang masyarakat tak perlu merisaukan lagi kenaikan tarif listrik karena tarif tersebut telah disesuaikan oleh Menteri ESDM. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x