JPU Tuntut Hukuman mati dan Seumur Hidup untuk Terdakwa Penyelundupan 10 Kg Sabu di Dumai

- 2 September 2020, 18:50 WIB
JPU Tuntut Hukuman mati dan Seumur Hidup untuk Terdakwa Penyelundupan 10 Kg Sabu di Dumai
JPU Tuntut Hukuman mati dan Seumur Hidup untuk Terdakwa Penyelundupan 10 Kg Sabu di Dumai /Antara news/

SEMARANGKU - Empat orang yang merupakan Terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu menerima tuntutan hukuman mati dan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar secara virtual pada Senin, 31 Agustus 2020 lalu. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Dumai, Alfonsus Nahak.

Dilansir Semarangku dari Antara Riau pada Rabu, 2 Agustus 2020 Kepala Kejari Dumai, Khairul Anwar melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Agung Irawan menyatakan bahwa amar tuntutan terhadap keempat terdakwa yang salah seorang diantaranya merupakan oknum polisi dibacakan dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Jadwal Timnas U-19 Berubah, Shin Tae-Yong Tambah Intensitas Latihan Bagas Kaffa Cs

Baca Juga: Tentara India Tewas Saat Bentrok dengan Militer Tiongkok di Wilayah Perbatasan

“Kita telah menuntut empat terdakwa kasus narkoba dengan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup, dimana salah satunya merupakan anggota polisi,” kata Agung.

Dalam kasus ini, telah disita dari tangan para terdakwa barang bukti dalam jumlah yang besar, diantaranya 30.566 butir pil ekstasi, dan 10 kg jenis sabu.

Tuntutan hukuman mati dilayangkan kepada terdakwa atas nama Rizal dan Rapi Rahmat Hidayat yang terbukti secara berulangkali bertindak sebagai kurir penjemputan barang bukti narkoba.

Baca Juga: BTS Rajai Billboard Hot 100, Pemerintah Korea Selatan Diminta Revisi UU Wamil, Begini Maksudnya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA Riau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x