BTS Rajai Billboard Hot 100, Pemerintah Korea Selatan Diminta Revisi UU Wamil, Begini Maksudnya

- 2 September 2020, 18:05 WIB
BTS Rajai Billboard Hot 100, Pemerintah Korea Selatan Diminta Revisi UU Wamil, Begini Maksudnya
BTS Rajai Billboard Hot 100, Pemerintah Korea Selatan Diminta Revisi UU Wamil, Begini Maksudnya /Instagram.com/@bts.bighitofficial

SEMARANGKU – Bersamaan dengan prestasi BTS yang merajai Billboard Hot 100, Pemerintah Korea Selatan diminta untuk merevisi Undang-Undang wajib militer.

Revisi Undang-Undang tersebut dikhususkan untuk para artis K-Pop seperti BTS dan grup-grup idola lainnya.

Dilansir oleh Semarangku dari laman Koreaboo, MBC Newsdesk mengungkapkan bahwa partai yang berkuasa di pemerintahan Korea yang mendorong revisi tersebut.

Baca Juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional, Astra Honda Yogyakarta Bakal Apresiasi Konsumen Lewat Media Digital

Baca Juga: Kemnaker Kantongi 3 Juta Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Menteri Ida Fauziyah Sayangkan Hal Ini

Partai tersebut berharap para artis K-Pop mendapat keistimewaan penundaan dinas militer mereka.

Topik revisi Undang-undang ini kembali menghangat setelah BTS mencapai kesuksesannya menancapkan eksistensi industri K-Pop di seluruh dunia.

Saat ini, mereka yang menempuh pendidikan tinggi, yang sedang menyelesaikan kursus di lembaga pelatihan, atlet berprestasi yang mengangkat reputasi nasional untuk memenuhi persyaratan penundaan wajib militer.

Tetapi pemerintah Korea sekarang didesak untuk membuat kebijakan bahwa mereka yang memiliki pengalaman 3 tahun sebagai seniman budaya serta mereka yang menerima penghargaan dari pemerintah atas jasanya memenuhi syarat untuk penundaan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x