Baca Juga: Avatar Facebook RIlis di Indonesia, Simak Cara Mudah Membuatnya di Smartphone Kalian
Sementara dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Rima Ria Putra dituntut dengan hukuman seumur hidup karena statusnya hanya sebagai pendamping dalam penjemputan dan menemukan rekannya, yakni Rapi dan Rizal.
"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.
"Penjemputan barang bukti narkoba dilakukan di tengah perairan Dumai dengan kapal kayu dan ini bisa dikatakan mereka sindikat internasional," ujarnya.
Baca Juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional, Astra Honda Yogyakarta Bakal Apresiasi Konsumen Lewat Media Digital
Baca Juga: Kemnaker Kantongi 3 Juta Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Menteri Ida Fauziyah Sayangkan Hal Ini
Pemberian hukuman ini diharapkan dapat memunculkan efek jera terhadap terdakwa dan pelaku lainnya agar tidak lagi melakukan tindakan pengedaran dan menggunakan narkoba.
Kasus ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Dumai pada Senin, 17 Februari 2020 lalu berdasarkan informasi penyelundupan dari Malaysia melalui perairan Dumai.
Tim BNN kemudian menangkap Rizal dan Rapi yang diketahui merupakan anggota Polri serta Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai.***