Sejak April 2020 lalu, mantan Kepala BPN Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangkan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama menjabat sebagai Kepala BPN di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Tri Nugraha diduga kuat telah menerima gratifikasi lebih dari Rp5 miliar, dengan TPPU yang juga di atas lima miliar rupiah.
Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara SCTV Hari Ini Selasa, 1 September 2020, Lanjutan Episode Dari Jendela SMP
Baca Juga: Surat Ad Dhuha Ayat 1-11 Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya
Namun, dalam beberapa bulan terakhir diketahui jika Tri Nugraha tak dijebloskan ke dalam penjara karena dinilai masih kooperatif dalam penyidikan.
Hingga akhirnya pada 31 Agustus 2020 kemarin, Tri Nugraha di panggil kembali oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
2. Aset-aset Milik Tri Nugraha Dicari dan Disita.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) terus menelusuri dan menyita aset milik Tri Nugraha.
Baca Juga: Samsung Galaxy A50 vs Samsung Galaxy A50s Spesifikasi dan Harga, Cek Perbedaannya!
Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara RCTI Hari Ini Selasa, 1 September 2020, Episode Lanjutan Putri untuk Pangeran