SEMARANGKU - Kabar mengenai mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha, yang melakukan bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi Bali, menghebohkan publik pada Senin, 1 September 2020, malam.
Diketahui, Tri Nugraha hendak ditahan oleh Kejati Bali, namun dirinya justru melakukan bunuh diri di toilet Kejati Bali.
Pihak Kejati Bali pun tidak mengetahui jika Tri Nugraha membawa senjata api, yang digunakannya untuk bunuh diri.
Baca Juga: Samsung Galaxy A50s vs Samsung Galaxy A30s Spesifikasi dan Harga, Desain Mirip Namun Beda
Baca Juga: Sinopsis Aku Hanya Ingin Dicintai Tayang di ANTV Selasa 1 September 2020 17.30 WIB
Kematian Tri Nugraha tersebut, menimbulkan spekulasi dar berbagai pihak, sehingga muncul beberapa fakta atas peristiwa bunuh diri yang dilakukan Tri Nugraha.
Dilansir Semarangku dari artikel di laman Pikiran Rakyat yang berjudul: 8 Fakta Kasus Dugaan Bunuh Diri Eks Kepala BPN Tri Nugraha, Sempat Hilang hingga Loker yang Kosong
Berikut fakta-fakta kematian Eks Kepala BPN, Tri Nugraha.
1. Dinyatakan Sebagai Tersangka, Eks Kepala BPN Tri Nugraha Terjerat Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang.