SEMARANGKU - Sejak adanya pandemi Covid-19, minat masyarakat Indonesia untuk bersepeda kian tinggi.
Hal tersebut terbukti dengan meningkatnya orang yang membeli sepeda. Namun permintaan sepeda kerap dipenuhi oleh produk asing atau impor.
Prodesen sepeda dalam negeri sendiri mungkin jarang didekati oleh para pembeli.
Baca Juga: Saat Ditanya Soal Kondisi Fisik Pemain PSIS Semarang, Dragan Djukanovic Belum Mau Menjawab
Baca Juga: Harga HP OPPO Terbaru Akhir Bulan Agustus 2020, 3 Jutaan Dapat 2 Ponsel!
Rudiyono selaku Ketua Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI), berharap industri sepeda dalam negeri juga bisa berkembang untuk saat ini.
Hal itu juga berdasar pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 68 tahun 2020 mengenai ketentuan impor alas kaki, elektronik, sepeda roda dua dan roda tiga.
Sehingga, perlunya izin khusus untuk melakukan impor sepeda.
Baca Juga: Harga HP Infinix Terbaru Akhir Bulan Agustus 2020, Murah Meriah!