Kembali Gelar Aksi, ASP Tuntut Pembebasan Nelayan Kodingareng dan Penghentian Aktivitas Penambangan

- 31 Agustus 2020, 14:45 WIB
ASP kembali gelar Aksi untuk Tuntut Pembebasan Nelayan Kodingareng dan Penghentian Aktivitas Penambangan Pasir Laut
ASP kembali gelar Aksi untuk Tuntut Pembebasan Nelayan Kodingareng dan Penghentian Aktivitas Penambangan Pasir Laut /Semarangku/Bakrisal Rospa

 

SEMARANGKU - Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) kembali menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pembebasan nelayan pulau Kodingareng dan Penghentian Aktivitas Penambangan Pasir Laut.

Sementara itu nelayan yang ditahan adalah Mandre dan Saharuddin yang ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Senin, 31 Agustus 2020 lalu.

Aksi demonstrasi digelar di depan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan berlangsung sejak pukul 8.30 WITA.

Baca Juga: Selalu Unik, Ganjar Pranowo Padukan Baju Padang dan Sarung Makassar Saat Hari Kamis Nusantara

Baca Juga: Hadapi Resesi, Ganjar Pranowo Fokus Stimulus Usaha Kecil Mikro dan Utamakan Produksi Dalam Negeri

Mandre dan Saharuddin merupakan nelayan yang selama ini berjuang menolak aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis di wilayah tangkap mereka.

Keduanya ditangkap atas tuduhan tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dan pengerusakan mata uang negara sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

ASP menilai bahwa aktivitas yang dilakukan oleh kedua nelayan tersebut, yakni mempertahankan wilayah tangkap nelayan sebagai sumber penghidupan bukanlah suatu bentuk tindakan kejahatan.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x