Banding Ditolak, Ferdy Sambo tetap Dihukum Mati, Motif Pembunuhan Yosua masih Jadi Teka-teki

- 13 April 2023, 06:10 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo tetap Dihukum Mati, Motif Pembunuhan Yosua masih Jadi Teka-teki /
Banding Ditolak, Ferdy Sambo tetap Dihukum Mati, Motif Pembunuhan Yosua masih Jadi Teka-teki / /

SEMARANGKU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati sebagaimana hasil putusan yang telah ditetapkan sebelumnya. Terdakwa dan kuasa hukumnya diketahui tidak hadir dalam agenda sidang ini.

Jalannya persidangan dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso selaku Ketua Hakim, dengan anggota Ewit Soetradi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi. Mereka menguatkan putusan pengadilan untuk tetap memvonis mati Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ucap Singgih.

Baca Juga: 5 Fakta Dibalik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo di KAsus Brigadir J

Sambo ditetapkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim banding kemudian juga sependapat terkait motif pembunuhan tidak wajib dibuktikan. Mereka menilai berat atau ringannya hukuman bersifat kasuistik, dengan kata lain tidak bergantung pada motif kejahatan seorang pelaku.

"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," jelasnya.

Baca Juga: Hotman Paris Pusing, Hukuman Mati Bisa Batal Jika Punya Hal ini, Bagaimana dengan Sambo?

Tidak jelasnya keterangan yang disampaikan oleh para saksi juga menjadi alasan mengapa motif pembunuhan tak wajib dibuktikan. Beberapa sosok penting dinilai tidak terbuka menyampaikan informasi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu, padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi," kata Hakim menambahkan," sambungnya.

Selain Ferdy Sambo, terdapat daftar empat nama yang juga terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Diantaranya adalah:

- Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara

- Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara

- Bripka Ricky Rizal dijatuhi hukuman 15 tahun penjara

- Bharada Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara

Yosua dieksekusi mati pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam nomor 46, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x