Cayman Island adalah negara yang populer sebagai tempat pendirian perusahaan cangkang. Negara ini dijuluki Tax Haven karena pemerintahannya tidak memberlakukan pajak untuk semua perusahaan di sana.
Pemerintah Indonesia melarang adanya perusahaan cangkang untuk kepentingan illegal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, disebutkan bahwa perusahaan cangkang didirikan semata-mata untuk fungsi khusus seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi.***