SEMARANGKU – Menkopolhukan Mahfud MD mengaku geram adanya kasus penundaan Pemilu 2024.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan dari Partai Prima terhadap KPU untuk penundaan Pemilu yang akan datang.
Saat ini berita penundaan Pemilu 2024 tengah ramai beredar di masyarakat akibat sidang di PN Jakarta Pusat.
Adanya keputusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 ini Mahfud MD langsung bereaksi cepat.
Baca Juga: Hadiri Mubes di UIN Alauddin Makassar, Mahfud MD Diberi Gelar Daeng Malempu Oleh Rektor
’’Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,’’ tegas majelis hakim PN Jakpus, Jakarta, Pada kamis 2 februari 2023.
’’Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,’’ tambah Majelis hakim.
Dalam membuat keputusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal.
Yaitu untuk memulihkan dan menciptakan suasana politik yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi kesalahan dan ketidakadilan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU.