Arti Istilah Perusahaan Cangkang yang disebut Mahfud MD, Jurus Para Koruptor Sembunyikan Uangnya

- 12 Maret 2023, 18:31 WIB
Arti Istilah Perusahaan Cangkang yang disebut Mahfud MD, Jurus Para Koruptor Sembunyikan Uangnya /
Arti Istilah Perusahaan Cangkang yang disebut Mahfud MD, Jurus Para Koruptor Sembunyikan Uangnya / /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp./ANTARA FOTO

 

SEMARANGKU –  Berikut penjelasan tentang arti istilah perusahaan cangkang yang sering digunakan koruptor untuk sembunyikan uangnya.

Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), mengatakan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) teridentifikasi melakukan tindak pidana pencucian uang. Mereka diduga telah membuat perusahaan cangkang untuk memanipulasi data 'kekayaan gelap'nya.

Ia mengaku akan terus menindaklanjuti permasalahan ini bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Proses pengusutan mega skandal yang tengah terjadi harus selalu dijalankan hingga menemui titik terang.

"Tidak ada yang perlu dihentikan dari langkah ini, karena beda jalur. Bu Sri Mulyani sudah terus melangkah dan sudah bagus, dan yang saya juga terus melangkah," terang Mahfud MD kepada wartawan saat ditemui pada konferensi pers hari Sabtu, 11 Maret 2023.

 Baca Juga: KKB Kembali Berulah, Kini Mereka Menembak Pesawat Trigana Air Yang Membawa 66 Penumpang

Dirinya selalu menghimbau semua pihak yang bekerja di Kementerian dan Lembaga Negara untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Pasalnya, sekarang ini banyak pejabat negara yang bermasalah seperti Rafael Alun Trisambodo.

"Saya ingatkan kepada Kementerian/Lembaga dari sekarang, di Kementeriannya itu yang seperti ini banyak," tuturnya.

Mahfud menyesalkan banyak oknum petinggi bermodus mendirikan badan usaha fiktif. Pelaku juga melibatkan rekan dan anggota keluarga untuk ikut mengelola hartanya yang tak wajar.

Baca Juga: Perbandingan Kamera iPhone 11 dan iPhone 13 Lumayan Jauh, Ada Peningkatan Signifikan, Harganya Segini

"Orang beli proyek, seakan-akan nggak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang di situ. Istrinya bikin ini, istrinya bikin itu, yang tidak jelas juga siapa pelanggannya. Uangnya bertumpuk di situ," imbuh Mahfud.

Mahfud MD juga menekankan bahwa penyelidikan masalah ini bukan sepenuhnya ranah dari Menteri terkait. Sehingga, kerja sama dari aparat penegak hukum sangat penting dan dibutuhkan.

"Nah kalau itu memang Menteri nggak sanggup menjangkau sampai ke situ, makanya ada aparat penegak hukum (APH). Nanti kita kerjain ini," pungkasnya.

Apa itu perusahaan cangkang?

Perusahaan cangkang atau biasa disebut shell company merupakan badan usaha yang tidak aktif melakukan kegiatan bisnis maupun mempunyai aset yang signifikan.

Perlu diketahui, tidak semua perusahaan cangkang ilegal, tetapi perusahaan semacam ini diklaim  kerap digunakan secara tidak sah untuk memanipulasi kepentingan asli dari suatu pihak.

Nama 'cangkang' mendefinisikan peranan utama dari jenis badan usaha ini yakni untuk menutupi bisnis asli dari jangkauan penegak hukum dan pemerintah.

Walaupun kerap dianggap berkonotasi negatif, perusahaan cangkang bisa dibangun untuk alasan legal.  Sebagai contohnya, suatu perusahaan mendirikan entitas bisnis khusus sebagai media untuk mendanai dan mengakuisisi perusahaan lain yang sedang bermasalah.

Pada prakteknya, perusahaan cangkang justru kerap digunakan untuk tindakan melanggar hukum seperti pencucian uang (money laundry), menghindari pajak, dan penyamaran harta hasil korupsi dan bisnis narkoba.

Modus menghindari pajak melalui perusahaan cangkang dilakukan dengan cara mengalihkan dana asli ke perusahaan cangkang yang biasanya berada di luar negeri. Tujuan utama dari modus ini adalah untuk menutupi jumlah dana atau aset sebenarnya, sehingga dalam laporan keuangan pendapatan perusahaan akan tercatat lebih rendah.

Cayman Island adalah negara yang populer sebagai tempat pendirian perusahaan cangkang. Negara ini dijuluki Tax Haven karena pemerintahannya tidak memberlakukan pajak untuk semua perusahaan di sana.

Pemerintah Indonesia melarang adanya perusahaan cangkang untuk kepentingan illegal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, disebutkan bahwa perusahaan cangkang didirikan semata-mata untuk fungsi khusus seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x