Bharada E Divonis Berapa Tahun, Ini Hasil Sidang Pembacaan Vonis Richard Eliezer

- 15 Februari 2023, 17:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan/
 
SEMARANGKU - Sidang pembacaan vonis Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu berlangsung hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.
 
Hasil sidang vonis Bharada E atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi salah satu topik yang banyak disorot. 
 
Lantaran sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat vonis yang lebih berat daripada tuntutan.
 
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E divonis pidana penjara selama 1,5 tahun.
 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan. 
 
Bharada E dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Hakim turut menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Richard Eliezer sebagai terdakwa. 
 
 
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
 
Alimin menyimpulkan bahwa Bharada E terbukti dengan sengaja bertujuan membunuh Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
 
Kesimpulan tersebut ditarik lantaran Bharada E melakukan rangkaian sikap dan tindakan yang memiliki tujuan menghilangkan nyawa korban.
 
Kendati demikian, status justice collaborator milik Eliezer dikabulkan. Sehingga membuat vonis Bharada E menjadi lebih ringan. 
 
Alimin turut menjelaskan bahwa Eliezer bukanlah pelaku utama, sehingga ia memungkinkan memperoleh status sebagai justice collaborator.
 
Lantaran Bharada E mempunyai kejujuran, keberanian, dan keteguhan dengan berbagai risiko untuk menyampaikan kejadian sebenarnya.  
 
"Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," lanjut Alimin.
 
Dengan demikian, vonis yang didapatkan oleh Bharada E lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
 
Seperti diketahui bahwa JPU menuntut Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus kematian Brigadir J. 
 
Sedangkan empat terdakwa lainnya divonis lebih berat dibanding tuntutan JPU. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi penjara 20 tahun, Bripka RR dibui 13 tahun, dan Kuat Maruf divonis 15 tahun.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x