Pihaknya akan terus menjalin komunikasi secara intensif dengan pihak Indonesia mengenai kasus itu.
Menurut dia, kapal penangkap ikan tersebut berlayar secara normal di rute internasional.
Namun pihaknya menyayangkan sikap Indonesia yang menahan kapal penangkap ikan berbendera China itu tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
Baca Juga: Amerika Keluar dari WHO, Donald Trump Anggap WHO di Bawah Kendali Tiongkok
"Informasi awal yang diterima ada seorang warga negara kita diduga dianiaya hingga meninggal dunia, seperti pengalaman sebelumnya sebagian besar tenaga kerja kita yang bekerja di kapal ikan asing diperlakukan tidak manusiawi dan berdasarkan dokumen untuk mereka bekerja sering kali dipalsukan dan tidak benar isinya. Sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan ABK lainnya sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut," kata Kepala Polda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Aris Budiman, Rabu 8 Juli 2020.
Polda Kepri telah meminta keterangan 23 ABK berkewarganegaraan asing dan akan meminta keterangan 15 ABK berkewarganegaraan China dan delapan ABK berkewarganegaraan Filipina terkait kematian WNI di perbatasan perairan Indonesia-Singapura itu.
Baca Juga: Konflik Amerika vs Tiongkok Terus Memanas, Selat Bashi Jadi Tempat Baru Unjuk Kekuatan
Dalam meminta keterangan tersebut, Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina dan Kedutaan Besar China di Indonesia. ***(Kiki Kurnia/Galamedianews.com)