Dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya, di wilayah Provinsi Jawa Tengah Jateng untuk Plat Jawa Tengah, maupun luar wilayah Provinsi Jateng.
Sebagai informasi, pembebasan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan bermotor masih tetap sama.
Bapenda Jateng umumkan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng.***