Jangan Sampai Terlewatkan! Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Catat Batas Waktu Berlakunya

- 7 September 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor/ Jangan Sampai Terlewatkan! Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Catat Batas Waktu Berlakunya
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor/ Jangan Sampai Terlewatkan! Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Catat Batas Waktu Berlakunya /Kabar Banten/Rifki Suharyadi

Dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya, di wilayah Provinsi Jawa Tengah Jateng untuk Plat Jawa Tengah, maupun luar wilayah Provinsi Jateng.

Sebagai informasi, pembebasan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan bermotor masih tetap sama.

Bapenda Jateng umumkan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah