Pengertian, Fungsi Dan Juga E-Format Faktur Pajak

- 25 Juli 2022, 11:30 WIB
E-Faktur Pajak Yang Menjadi Software Pembayaran Sah Untuk Segala Kebutuhan Pajak Anda
E-Faktur Pajak Yang Menjadi Software Pembayaran Sah Untuk Segala Kebutuhan Pajak Anda /Pixabay/Mohamed Hassan/

SEMARANGKU - E-Faktur pajak tentunya bukan hal yang asing di telinga para pebisnis yang berhubungan dengan perpajakan, namun bagi anda yang masih baru masuk di dunia perpajakan pastilah sedikit kebingungan dengan istilah ini dan seperti apa format dari e faktur pajak tersebut. Selain itu, bagaimana cara membuat faktur, cara untuk menerbitkan, hingga cara membuatnya. Tetapi meskipun begitu, sebenarnya pembuatan E-faktur pajak sangatlah mudah karena sudah ada aplikasi  pembantu yang bisa digunakan untuk membuat bukti pajak secara otomatis. Aplikasi itu salah satunya adalah klik pajak.

Tetapi, meski begitu akan tetap lebih baik apabila anda juga memahami tentang bukti pajak ini. Tentang apa fungsi dari e faktur pajak, kegunaannya, hingga cara membuat dan juga formatnya. Meskipun saat ini sudah ada aplikasi yang bahkan bisa digunakan untuk menentukan format E-faktur. Dengan adanya aplikasi E-faktur ini para pengusaha kena pajak atau PKP yang wajib pajak WP tidak perlu lagi pusing memikirkan format dari dokumen e faktur yang akan dibuatnya.

 

Pengertian E  Faktur Yang Perlu Difahami

Secara umum pengertian dari e faktur pajak adalah sebuah bukti dari pungutan pajak yang dibuat oleh seorang pengusaha kena pajak atau PKP dengan melakukan penyerahan barang kena pajak atau BKP atau pengertian lainnya penyerahan jasa kena pajak (JKP). Maksudnya adalah para pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai seorang PKP, setiap tahunnya akan diminta untuk membuat sebuah e faktur pajak baik secara manual ataupun secara online sebagai bukti bahwa PKP tersebut sudah memungut pajak transaksi dari penjualan barang ataupun jasa yang terkena pajak. Kemudian, bukti dari pungutan pajak yang sudah mereka keluarkan selama masa pemungutan PPN akan dilaporkan kedalam bentuk SPT atau surat pemberitahuan tahunan. Dalam surat itu menyatakan bahwa PKP yang bersangkutan sudah membayar pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

Di Indonesia, orang yang menerima e faktur pajak adalah individu ataupun badan yang sudah dikukuhkan menjadi PKP dan dikenakan pajak pembeli. Pajak pembeli ini dikeluarkan oleh penjual sebagai bentuk pembayaran PPN karena sudah melakukan pembelian baik barang maupun jasa kena pajak dari mereka. Lalu, apakah fungsi dari dokumen ini? Simak penjelasan berikut

 

Fungsi Dari E Faktur Pajak

e faktur pajak memiliki beberapa fungsi yang sering digunakan. Berikut adalah beberapa fungsi dari bukti pajak yang perlu anda ketahui dan fahami:

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah