Sri Mulyani Terangkan Pengenaan Pajak PPN Sembako di Pasar Santa, Begini Penjelasannya

- 16 Juni 2021, 17:45 WIB
Sri Mulyani Terangkan Pengenaan Pajak PPN Sembako di Pasar Santa, Begini Penjelasannya
Sri Mulyani Terangkan Pengenaan Pajak PPN Sembako di Pasar Santa, Begini Penjelasannya /Instagram/@smindrawati

SEMARANGKU- Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada Sembako, menimbulkan kisruh di masyarakat kini dijelaskan Sri Mulyani.

Bagaimana tidak kabar pengenaan PPN pada komoditas sembako ini, kini marak dibicarakan publik hingga Menkeu Sri Mulyani banyak mendapat sorotan.

Banyak kritikan masuk, mengenai pengenaan PPN sembako ini, dari mulai masyarakat, pelaku usaha, dan pakar ekonomi yang salah satunya ditujukan kepada Sri Mulyani.

Baca Juga: Pelaku Perbankan dan Pasar Modal Divaksin, Sri Mulyani: Ini Perhatian Bapak Presiden Supaya Ekonomi Pulih

Merespon hal itu, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menegaskan bahwa tidak semua sembako akan dikenakan PPN.

Menurut Sri Mulyani, untuk PPN hanya akan dikenakan untuk sembako dengan bahan pangan yang berkualitas premium dan banyak dikonsumsi oleh masyarakat dari kelas menengah ke atas.

Mengutip dari laman Instagram Sri Mulyani @smindrawati saat dirinya melakukan blusukan ke Pasar Santa di Kebayoran pada Selasa, 15 Juni 2021 dan ia bertemu dengan beberapa pedagang disana. Di kutip pada (Rabu, 16 Juni 2021)

Saat itu, Sri Mulyani bertemu dengan pedagang bumbu disana, Ibu pedagang bumbu itu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan akan menaikan harga jual.

Lalu, Sri Mulyani menjelaskan kepada pedagang bumbu tersebut, bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x