Pemprov Jateng Rilis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2021, Tunggakan Bebas Denda!

- 16 Juni 2021, 09:15 WIB
Pemprov Jateng Rilis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2021, Tunggakan Bebas Denda Bayar Pokoknya Saja
Pemprov Jateng Rilis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2021, Tunggakan Bebas Denda Bayar Pokoknya Saja /Tangkap Layar Instagram @bapenda_jateng/

SEMARANGKU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) merilis pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 6 September 2021.

Seperti dikutip Semarangku.com dari akun resmi instagram@bapenda_jateng, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Jateng ini berlaku hingga 6 September 2021.

"Bagi masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya. Program Bebas Denda Pajak Kendaraan berlaku mulai dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021," tulis rilis tersebut.

Baca Juga: Kapolda Jateng Kerahkan Nakes Untuk Bantu Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus

Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Pemprov Jateng memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

Ini berarti, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan, apabila terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut.

Informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memungkinkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB untuk dapat memanfaatkan dengan hanya membayar komponen pokok pajaknya saja.

Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat membantu masyarakat di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Adakan Rapat Kesepakatan Demi Menekan Angka Zona Merah COVID-19 di Jateng

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran pembayaran termasuk bisa langsung ke SAMSAT yang ada di wilayah Jateng.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x