SEMARANGKU - Simak barang dan jasa yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen di artikel ini.
Artikel ini menguraikan barang dan jasa yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Jika Anda sedang mencari informasi barang dan jasa yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, wajib baca artikel ini hingga selesai.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mulai menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Baca Juga: Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11 Persen Apa Saja Cek Segera Disini
PPN 11 persen ini telah mulai berlaku per 1 April 2022.
Pemberlakukan PPN 11 persen adalah salah satu langkah yang ditempuh pemerintah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan negara.
Seperti diketahui, PPN sebelumnya sebesar 10 persen, dengan kenaikan ini maka PPN resmi menjadi 11 persen.
Penetapan kenaikan pajak pada PPN menjadi 11 persen ini berdasarkan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).