SEMARANGKU - Inilah daftar barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenakan PPN 11 persen.
Cek daftar barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen di artikel ini.
Jika Anda sedang mencari informasi perihal barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen, simak ulasan di bawah ini.
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mulai menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Baca Juga: PPN Pendidikan dan Sembako Jadi Polemik, Wakil Ketua DPR: Ini Sangat Memberatkan
PPN 11 persen mulai berlaku pada Jumat, 1 April 2022.
Pemberlakukan PPN 11 persen merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan negara.
Seperti diketahui, PPN sebelumnya sebesar 10 persen, dengan kenaikan ini maka PPN resmi menjadi 11 persen.
Penetapan kenaikan pajak pada PPN menjadi 11 persen ini berdasarkan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).