Lantas barang dan jasa apa saja yang tidak dikenakan atau bebas PPN 11 persen?
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Pertamax Per 1 April 2022 ? Begini Penjelasannya
Berikut ini daftar barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen:
- Kebutuhan pokok: Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.