- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
- Emas batangan dan emas granula.
- Senjata/alutsista dan alat foto udara.
Bebas PPN 11 persen terhadap barang dan jasa di atas bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Itulah daftar barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenakan PPN 11 persen.***