Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Sarankan Kemenkeu dan DPR Klarifikasi Soal RUU PPN Sembako 

- 13 Juni 2021, 20:30 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Sarankan Kemenkeu Dan DPR Klarifikasi Soal RUU PPN Sembako 
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Sarankan Kemenkeu Dan DPR Klarifikasi Soal RUU PPN Sembako  /Dok Humas Prov Jateng
 
SEMARANGKU - Gubernur Jateng Ganjar angkat bicara mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) kebutuhan pokok. 
 
Mengenai draft RUU penerapan tarif  PPN untuk kebutuhan pokok, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo minta pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi. 
 
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Kementerian Keuangan dan lembaga terkait untuk mengklarifikasi kegaduhan terkait draft RUU terkait penerapan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.
 
 
“Maka saya kira baik juga kalau dari Kementerian sampaikan klarifikasi yang betul. Karena nanti jangan sampai ada imej seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya, tentu tidak mungkin soal itu. Tidak mungkin,” ujar Ganjar usai meninjau penanganan COVID-19 di Kudus pada Minggu 13 Juni 2021.
 
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berpendapat, jangan sampai muncul gambaran di masyarakat jika semuanya akan dipajaki dan segera diterapkan. 
 
Apalagi isu yang muncul di masyarakat saat ini, seolah-olah RUU ini sudah dibahas dan sudah akan selesai.
 
Sebelumnya diberitakan, muncul wacana terkait penerapan tarif PPN  untuk kebutuhan pokok atau sembako di masyarakat. 
 
 
Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
 
Di dalam draf revisi RUU tersebut, sembako atau kebutuhan pokok tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
 
Menurut Ganjar, rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako atau kebutuhan pokok masyarakat  belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
 
Namun, Ganjar menilai kebangetan jika kebijakan tersebut diterapkan, disaat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk.
 
“Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya (Draft RUU) buka saja,” tegas Ganjar.
 
Ganjar sendiri mengaku telah dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait isu RUU tersebut. 
 
Maka sudah semestinya, menurut Ganjar, Kementerian Keuangan maupun DPR bisa mengklarifikasi terkait isu RUU yang beredar di masyarakat tersebut.
 
“Diklarifikasi saja dulu, draftnya apa, isinya apa, benar nggak apa yang diceritakan. Saya kira kementerian keuangan ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” tandasnya.
 
Mengenai draft RUU penerapan tarif  PPN untuk kebutuhan pokok, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo minta pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x