Malas Antri? Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret, Begini Caranya

- 11 Februari 2022, 20:30 WIB
Malas Antri? Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret, Begini Caranya
Malas Antri? Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret, Begini Caranya /Dok. PMJ News

SEMARANGKU - Terkadang kita malas untuk antri berlama-lama hanya karena mau membayar pajak kendaraan di loket Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat).

Namun sekarang kepolisian RI mempermudah masyarakat yang hendak bayar pajak kendaraan.

Masyarakat sekarang bisa bayar pajak kendaraan lewat Indomaret yang sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Seperti dilansir dari laman PMJ News Wajib pajak hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor HP dan uang tunai.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor September 2021! Ini Daftar Daerah yang Kena dan Syaratnya

Simak langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui Indomaret berikut ini:

  1. Wajib pajak datang ke kasir Indomaret dan menunjukkan KTP asli, STNK asli dan memberikan nomor HP. Setelah petugas kasir memeriksa dokumen dan nomor mesin akan diberikan info besaran pajak yang harus dibayar. 
  1. Wajib pajak selesai membayar kepada kasir, kemudian akan mendapatkan bukti bayar dan SMS balasan berupa link bitly dari Polri. 
  2. Link bitly tersebut berisi (e-TBPKP) yang dapat anda simpan di HP atau print out sebagai bukti pembayaran sah disertai QR Code, kemudian simpan bersama STNK asli.
  3. Pengesahan STNK dapat dilakukan di Polsek, namun jika ada razia anda juga bisa menunjukkan bukti pelunasan jika proses pengesahan belum selesai.

Baca Juga: Sri Mulyani Terangkan Pengenaan Pajak PPN Sembako di Pasar Santa, Begini Penjelasannya

Perlu diketahui bahwa e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.

Demikian cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Indomaret. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x