Jangan Sampai Terlewatkan! Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Catat Batas Waktu Berlakunya

- 7 September 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor/ Jangan Sampai Terlewatkan! Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Catat Batas Waktu Berlakunya
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor/ Jangan Sampai Terlewatkan! Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Catat Batas Waktu Berlakunya /Kabar Banten/Rifki Suharyadi

SEMARANGKU - Kabar baik dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) untuk pemilik kendaraan bermotor.

Jangan sampai terlewatkan, catat batas waktu berlaku pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Jateng.

Kapan masa berlaku bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menurut Bapenda Jateng? Simak berikut ini.

Baca Juga: Berapa Harga iPhone XR Sekarang? Inilah Daftar Harga iPhone Semua Series Terbaru

Dilansir Semarangku.com dari Instagram resmi Bapenda Jateng, pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah (Jateng), yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Berikut pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB menurut Bapenda Jateng :

-Bebas denda dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tunggakan tahun kelima berlaku mulai 7 September hingga 22 November 2022.

Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

-Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 atau BBNKB II.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x