Hal itu ditetapkan setelah Timsus mendapatkan titik terang dengan proses penanganan secara scientific menguji balastik, alur penembakan, pendalaman CCTV, dan tindakan ilmiah lainnya.
Baca Juga: iPhone 14 Series Rilis September, Ini Harga Resmi dan Spesifikasi yang Ditawarkan
Setelah melakukan persesuaian dalam pemeriksaan TKP dan saksi-saksi kemudian ditemukan perkembangan terbaru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal.
Timsus menemukan fakta bahwa Brigadir J meninggal karena ditembak oleh Bharada E atas perintah FS.
Untuk membuat kesan terjadi tembak-menembak, FS menembakkan peluru senjata milik Brigadir J di dinding berkali-kali.
Hal itulah yang menyebabkan Timsus menetapkan FS sebagai tersangka.
Pada saat pendalaman kasus dan olah TKP banyak ditemukan hal-hal yang mengambat proses penyelidikan seperti hilangnya CCTV sehingga menimbulkan dugaan ada sesuatu yang ditutupi atau direkayasa.
Sigit mengatakan bahwa motif penembakan terhadap Brigadir Yoshua (J) belum dikatahui secara jelas dan masih didalami oleh Timsus.***