BREAKING NEWS! Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tesangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 06:02 WIB
BREAKING NEWS! Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tesangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
BREAKING NEWS! Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tesangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

SEMARANGKU – Kapolri umumkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengumuman itu disampaikan oleh Kapolri pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjadi tersangka setelah Polri menetapkan tiga tersangka sebelumnya, yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) dan juga K.

Baca Juga: Ingin Download Video CapCut Tanpa Watermark Tanpa Kendala? Coba Gunakan Savefrom.net dan Ikuti Langkah Ini

Bharada E terkena sangkaan melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), juncto pasal 55 KUHP (ikut serta) dan Pasal 56 KUHP (membantu). Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator (pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Setelah Bharadha E bersedia menjadi justice collaborator kasus ini sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Hingga sekarang Kapolri menetapkan tersangka baru yaitu Ferdy Sambo.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu ditetapkan setelah Timsus mendapatkan titik terang dengan proses penanganan secara scientific menguji balastik, alur penembakan, pendalaman CCTV, dan tindakan ilmiah lainnya.

Baca Juga: iPhone 14 Series Rilis September, Ini Harga Resmi dan Spesifikasi yang Ditawarkan

Setelah melakukan persesuaian dalam pemeriksaan TKP dan saksi-saksi kemudian ditemukan perkembangan terbaru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal.

Timsus menemukan fakta bahwa Brigadir J meninggal karena ditembak oleh Bharada E atas perintah FS.

Untuk membuat kesan terjadi tembak-menembak, FS menembakkan peluru senjata milik Brigadir J di dinding berkali-kali.

Hal itulah yang menyebabkan Timsus menetapkan FS sebagai tersangka.

Pada saat pendalaman kasus dan olah TKP banyak ditemukan hal-hal yang mengambat proses penyelidikan seperti hilangnya CCTV sehingga menimbulkan dugaan ada sesuatu yang ditutupi atau direkayasa.

Sigit mengatakan bahwa motif penembakan terhadap Brigadir Yoshua (J) belum dikatahui secara jelas dan masih didalami oleh Timsus.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah