Baca Juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Mendag
Selain itu Gus Yahya juga memastikan akan memberikan keterangan pers sesuai norma yang ada, baik terhadap publik maupun internal PBNU sendiri.
“Sekarang kan kami belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti. Jadi, kami aka konferensi pers nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU,” tegasnya.
Sebagai informasi Mardani Maming diduga terlibat tindak pidana korupsi atas perkara ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menjabat sebagai Bupati di sana.***